PENTINGNYA KEBIJAKAN ENERGI BAGI
EKSPLOITASI PANAS BUMI
Kenaikan
BBM yang terjadi beberapa waktu lalu memberikan efek yang cukup besar bagi
masyarakat tidak hanya di dalam ekonomi saja namun juga secara sosial dan
politik. Ketergantungan masyarakat terhadap minyak dan subsidi BBM dari
pemerintah tidak sebanding dengan produksi BBM yang seharusnya meningkat malah
semakin menurun. Dampak dari hal itu Indonesia yang memiliki potensi sumber
daya pana sbumi hampir 40% di dunia malah mengimpor BBM lalu disubsidi sehingga
masyarakat bisa membeli bahan bakar tersebut dengan harga jauh lebih murah
dibandingkan dengan harga internasional. Sungguh ironis memang, sebagai Negara
yang mempunyai potensi sumber daya yang sebesar itu Negara ini belium bisa
mandiri dengan kekayaan alamnya sendiri.
Sudah saatnya bagi Indonesia untuk
lebih mengembangkan potensi-potensi sumber daya alam lainnya untuk membantu
meningkatkan produksi minyak dan gas. Salah satu potensi tersebut adalah
potensi panas bumi (Geothermal). Pengertian panas bumi sesuai dalam
Undang-undang Nomor 27 Tahun 2003, adalah sumber energi panas yang terkandung
di dalam air panas, uap air dan batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya
yang secara genetik semuanya tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem panas
bumi dan untuk pemanfaatannya diperlukan proses
pengeboran. Kelebihan energi panas bumi dibanding dengan energi lain
adalah sifatnya yang renewable, bersih, dan ramah lingkungan walaupun tidak
dapat diekspor. Indonesia sebagai Negara yang memiliki potensi panas bumi
terbesar di dunia belum memanfaatkan secara maksimal. Dengan adanya
pengembangan energi panas bumi ini dapat menghemat ketergantungan pada bahan
bakar fosil yang ada. Ilustrasi perbandingannya dengan BBM yaitu jika
diasumsikan pembangkit listrik 1 Kwh memerlukan 0.28 liter BBM atau 1 MWh
memerlukan 280 liter kira-kira 2 barel. Sedangkan untuk pemakaian dengan
potensi geothermal di Indonesia 20.000 MW maka satu jam setara dengan 5,600,000
liter atau 35.223 barel dengan satu hari potensi geothermal setara dengan
134,400,000 liter atau 845,351 barel BBM.
Banyak rintangan yang menjadikan eksplorasi
energi terbarukan ini terhambat oleh beberapa masalah termasuk perijinan yang
dianggap akan merusak lingkungan terutama wilayah hutan dan adanya penolakan
dari masyarakat terhadap daerah itu. Kondisi ini membuat investor berpikir
ulang untuk masuk dan melakukan eksplorasi. Oleh sebab itu, diperlukan
kebijakan energi yang dibuat oleh kementrian ESDM dan bekerja sama dengan kementrian lingkungan guna membuat peraturan
tentang kegiatan eksploitasi yang dilakukan tidak boleh sampai merusak
lingkungan dan tidak mencakup area konservasi sehingga membuat masyarakat
sekitar menolak diadakan eksploitasi di daerah yang dekat dengan tempat
tinggalnya. Bukan hanya itu kebijakan yang dibuat juga mencakup besarnya
insentif yang dibayarkan pemerintah terhadap pelaku usaha dalam menurunkan
tingkat ketidakpastian keberhasilan dari eksplorasi panas bumi dan kompensasi
besarnya biaya investasi dan alat penyimpanan energi yang digunakan. Bukan
hanya itu kebijakan pemerintah didalmnya ditambahkan poin untuk kegiatan
evaluasi terpadu. Kegeiatan evaluasi terpadu berperan dalam desain dan strategi
pengeboran eksplorasi terutama untuk menentukan lokasi sumur tersebut sehingga
bisa diantisipasi kembali jika ada perusahaan yang mengebor di daerah hutan
konservasi dan merusak lingkungan.
Kebijakan energi ini penting bagi
eksplorasi geothermal karena dengan aturan yang jelas akan memperlancar
kegiatan eksplorasi yang dilakukan serta menujang pembangunan nasional yang
berkelanjutan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Indonesia dan
pengembangannya bisa memenuhi kebutuhan masyaratkan Indonesia untuk menguatkan
ketahanan energi nasional.
Oleh: Dara Felisia A.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar