Minggu, 14 Desember 2014

PENTINGNYA KEBIJAKAN ENERGI BAGI EKSPLOITASI PANAS BUMI
Kenaikan BBM yang terjadi beberapa waktu lalu memberikan efek yang cukup besar bagi masyarakat tidak hanya di dalam ekonomi saja namun juga secara sosial dan politik. Ketergantungan masyarakat terhadap minyak dan subsidi BBM dari pemerintah tidak sebanding dengan produksi BBM yang seharusnya meningkat malah semakin menurun. Dampak dari hal itu Indonesia yang memiliki potensi sumber daya pana sbumi hampir 40% di dunia malah mengimpor BBM lalu disubsidi sehingga masyarakat bisa membeli bahan bakar tersebut dengan harga jauh lebih murah dibandingkan dengan harga internasional. Sungguh ironis memang, sebagai Negara yang mempunyai potensi sumber daya yang sebesar itu Negara ini belium bisa mandiri dengan kekayaan alamnya sendiri.
            Sudah saatnya bagi Indonesia untuk lebih mengembangkan potensi-potensi sumber daya alam lainnya untuk membantu meningkatkan produksi minyak dan gas. Salah satu potensi tersebut adalah potensi panas bumi (Geothermal). Pengertian panas bumi sesuai dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2003, adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air dan batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik semuanya tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem panas bumi dan untuk pemanfaatannya diperlukan proses  pengeboran. Kelebihan energi panas bumi dibanding dengan energi lain adalah sifatnya yang renewable, bersih, dan ramah lingkungan walaupun tidak dapat diekspor. Indonesia sebagai Negara yang memiliki potensi panas bumi terbesar di dunia belum memanfaatkan secara maksimal. Dengan adanya pengembangan energi panas bumi ini dapat menghemat ketergantungan pada bahan bakar fosil yang ada. Ilustrasi perbandingannya dengan BBM yaitu jika diasumsikan pembangkit listrik 1 Kwh memerlukan 0.28 liter BBM atau 1 MWh memerlukan 280 liter kira-kira 2 barel. Sedangkan untuk pemakaian dengan potensi geothermal di Indonesia 20.000 MW maka satu jam setara dengan 5,600,000 liter atau 35.223 barel dengan satu hari potensi geothermal setara dengan 134,400,000 liter atau 845,351 barel BBM.
            Banyak rintangan yang menjadikan eksplorasi energi terbarukan ini terhambat oleh beberapa masalah termasuk perijinan yang dianggap akan merusak lingkungan terutama wilayah hutan dan adanya penolakan dari masyarakat terhadap daerah itu. Kondisi ini membuat investor berpikir ulang untuk masuk dan melakukan eksplorasi. Oleh sebab itu, diperlukan kebijakan energi yang dibuat oleh kementrian ESDM dan bekerja sama dengan  kementrian lingkungan guna membuat peraturan tentang kegiatan eksploitasi yang dilakukan tidak boleh sampai merusak lingkungan dan tidak mencakup area konservasi sehingga membuat masyarakat sekitar menolak diadakan eksploitasi di daerah yang dekat dengan tempat tinggalnya. Bukan hanya itu kebijakan yang dibuat juga mencakup besarnya insentif yang dibayarkan pemerintah terhadap pelaku usaha dalam menurunkan tingkat ketidakpastian keberhasilan dari eksplorasi panas bumi dan kompensasi besarnya biaya investasi dan alat penyimpanan energi yang digunakan. Bukan hanya itu kebijakan pemerintah didalmnya ditambahkan poin untuk kegiatan evaluasi terpadu. Kegeiatan evaluasi terpadu berperan dalam desain dan strategi pengeboran eksplorasi terutama untuk menentukan lokasi sumur tersebut sehingga bisa diantisipasi kembali jika ada perusahaan yang mengebor di daerah hutan konservasi dan merusak lingkungan.
            Kebijakan energi ini penting bagi eksplorasi geothermal karena dengan aturan yang jelas akan memperlancar kegiatan eksplorasi yang dilakukan serta menujang pembangunan nasional yang berkelanjutan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Indonesia dan pengembangannya bisa memenuhi kebutuhan masyaratkan Indonesia untuk menguatkan ketahanan energi nasional.  
           

           Oleh: Dara Felisia A.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar